Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Generasi Muda Garda Terdepan Pencegahan Judi Online

Oleh : Eva Kalyna Audrey )*

Generasi muda memiliki potensi luar biasa sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan judi online di Indonesia. Meskipun teknologi digital membawa berbagai kemudahan, perkembangannya yang cepat juga menimbulkan risiko besar bagi anak-anak dan remaja. Salah satu risiko terbesar yang mengintai adalah perjudian online, yang belakangan ini menjadi isu serius di tanah air.

Perjudian online dapat diakses dengan mudah melalui ponsel pintar, yang menjadi tantangan besar karena tidak ada hambatan fisik seperti yang ada di kasino. Sayangnya, akses ini juga dimanfaatkan oleh anak-anak di bawah usia 17 tahun, bahkan mereka yang belum memiliki kartu identitas.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan angka yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun dan 440.000 anak praremaja serta remaja sudah terlibat dalam perjudian online. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap masa depan generasi muda.

Untuk mengatasi masalah ini, langkah cepat dan terpadu sangat diperlukan. Sebagaimana dalam upaya pencegahan kenakalan remaja, memantau aktivitas anak-anak dan remaja menjadi kunci penting. Lingkungan keluarga dan komunitas sekitar harus proaktif dalam melindungi mereka dari godaan perjudian online.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, dan juga kecanduan judi online.

Orang tua memiliki peran krusial dalam upaya ini. Mereka harus memastikan bahwa anak-anak mereka terlindungi dari ancaman perjudian online. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menekankan bahwa tindakan anak-anak sering kali dipengaruhi oleh perilaku orang tua mereka. Oleh karena itu, orang tua harus memberikan contoh yang baik dan membimbing anak-anak mereka dengan benar.

Di tengah maraknya perjudian online, KPAI juga mencermati potensi eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak. Orang dewasa yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan anak-anak dengan menggunakan rekening mereka untuk berjudi atau membuat rekening bank dengan data anak-anak. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat berbahaya dan harus segera diatasi melalui penegakan hukum yang tegas.

Saat ini, seluruh elemen masyarakat sedang berupaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, yang diharapkan akan tercapai pada peringatan 100 tahun kemerdekaan negara kita. Generasi muda memegang peran penting dalam perwujudan visi ini. Namun, berdasarkan data, remaja adalah kelompok yang paling rentan terhadap perjudian online di antara kelompok usia muda.

Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 menemukan bahwa kelompok remaja (usia 13–18 tahun) memiliki tingkat penetrasi internet tertinggi. Fase remaja dimulai pada usia 10–13 tahun dan berakhir pada usia 18–22 tahun, dimana mereka cenderung menunjukkan perilaku impulsif dan mencari pengalaman baru.

Perilaku impulsif memang normal, tetapi perilaku yang berisiko, seperti perjudian online, harus dicegah. Beberapa kasus menunjukkan bahwa remaja mempromosikan perjudian online di media sosial, yang dapat memperburuk situasi.

Penyebaran kecanduan judi online tidak boleh diabaikan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat. Semua pihak harus berperan aktif dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindakan kriminal akibat perjudian online.

Faktor terpenting dalam menciptakan generasi emas adalah peran keluarga dan lingkungan. Orang tua dan masyarakat sekitar harus peduli terhadap kesejahteraan anak-anak dan remaja. Mereka harus membangun dan memperkuat karakter baik anak-anak serta mendidik mereka tentang konsekuensi berbahaya dari tindakan yang mengarah pada tindakan kriminal. Pendekatan yang terintegrasi dengan semua pihak sangat diperlukan untuk melindungi anak-anak dari ancaman perjudian online.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa langkah-langkah untuk mencegah anak-anak dan remaja terpapar perjudian online harus segera diambil. Upaya bersama diperlukan untuk melindungi generasi penerus bangsa.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 3,2 juta orang di Indonesia terlibat dalam perjudian online, dan lebih dari 2 persen di antaranya adalah anak-anak di bawah 10 tahun. Ini adalah angka yang mengkhawatirkan dan harus segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat.

Perjudian online memberikan dampak negatif pada pembentukan mental dan penanaman nilai-nilai kebangsaan pada generasi muda. Dalam era globalisasi yang penuh dengan kompetisi, bangsa ini membutuhkan generasi muda yang berkarakter kuat dan berdaya saing tinggi. Paparan judi online mengganggu proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional yang lebih baik di masa depan.

Semua pihak, termasuk para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, perlu berkolaborasi dengan baik demi mengambil langkah yang tepat dalam memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menggencarkan langkah-langkah preventif, termasuk edukasi dan sosialisasi lewat kolaborasi dengan berbagai lembaga.

Melindungi generasi muda dari ancaman perjudian online adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah, harus berperan aktif dalam upaya ini. Generasi muda adalah aset berharga yang harus dijaga dan dilindungi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Dengan kerja sama dan upaya yang terpadu, kita dapat memastikan bahwa anak-anak dan remaja kita tumbuh menjadi generasi yang berkarakter kuat dan berdaya saing tinggi. Mari bersama-sama menjadi garda terdepan dalam pencegahan judi online dan melindungi masa depan bangsa.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Lintas Nusamedia

Posting Komentar untuk "Generasi Muda Garda Terdepan Pencegahan Judi Online"